TIMIKA (BeritaTrans.com) --- Minuman Keras (Miras) merupakan minuman yang dari sisi agama hukumnya haram. Meskipun diharamkan, dalam kenyataannya Miras masih banyak beredar di kalangan masyarakat, hal itu terlihat masih ada perbuatan kriminalitas maupun lakalalin yang terjadi di wilayah dimana oknumnya terbukti sedang mengkonsumsi Miras.